Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia

Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani
Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani (Foto : Berbagai sumber)

Antv – Aktris kontroversial, Nikita Mirzani ikut tanggapi soal vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibu tiga anak itu memprotes keputusan hakim dan mengatakan bahwa hanya Tuhan yang dapat mencabut nyawa manusia. Perempuan yang akrab disapa Nyai Niki itu mengutarakan dirinya tak setuju dengan vonis yang ditetapkan oleh hakim dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Nyai Niki saat siaran langsung di akun Instagramnya beberapa waktu lalu. Video tersebut kemudian viral diunggah ulang oleh beberapa akun gosip, salah satunya akun tiktok @nanakt281.

 

"Sampein sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?" teriak Nikita Mirzani dilansir dari unggahan akun @nanakt281 pada Jumat, 17 Februari 2023.

Selain itu, Nikita Mirzani juga ikut mengomentari vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Menurut Nikita, Richard Eliezer merupakan orang yang telah menembak Brigadir J. Sehingga menurutnya Richard Eliezer tak pantas mendapatkan vonis ringan.

img_title

Nikita Mirzani dan Bharada E. (Foto: Instagram)

Lebih lanjut, Nikita mengatakan alasan Richard Eliezer memilih untuk jujur karena takut hukumanya menjadi lebih lama. Oleh karena itu, Nikita meminta para warganet membuka mata dalam kasus tersebut.

“Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, padahal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” ungkap Nikita Mirzani. 

Sebagai informasi, semua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhin vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun kurungan penjara, Ricky Rizal 13 tahun kurungan penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun kurungan penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.