Curhatan Adik Brigadir J Usai Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Reza Hutabarat dan Brigadir J
Reza Hutabarat dan Brigadir J (Foto : tvOnenews.com)

Antv – Reza Hutabarat selaku adik dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengungkap isi hatinya lewat media sosial, usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E).

Reza mengatakan, bahwa vonis yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin itu sudah sesuai dengan rencana tuhan.

“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini, tuhan itu adil, tuhan itu tahu,” tulisnya, dikutip ANTVklik pada Kamis 16 Februari 2023.

 

img_title
Curhat adik Brigadir J, Reza Hutabarat. (Foto: Tangkapan Layar)

 

Lebih lanjut, Reza Hutabarat bercerita kejadian pembunuhan berencana yang menewaskan sang kakak ini merupakan pengingat bahwa tidak ada manusia yang dapat menutupi kebohongan serapat apapun karena tuhan maha mengetahui.

Dia pun memberikan perumpamaan mengutip pernyataan tuhan kristus soal buah kejujuran. Menurutnya kejujuran akan selalu menemukan akhir yang manis, sementara kejahatan bakal terjerumus kepada kesialan. 

“Tuhan itu di atas segalanya. Tuhan pernah berkata buah kejujuran adalah manis, buah kejahatan adalah pahit,” demikian Reza 

Sebagai informasi, putusan vonis untuk Bharada E dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

 

img_title
Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.