Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Konten Prank Baim Wong soal KDRT

Baim Wong
Baim Wong (Foto : Instagram)

Antv – Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengusut kasus prank kepada polisi yang di lakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mengenai laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, polisi berencana akan lakukan gelar perkara.

Melansir dari laman VIVA, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan jika saat ini pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus KDRT yang dibuat demi konten Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Gelar perkara itu akan dilakukan untuk mengetahui kelaikan pada kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. 

 

 

"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 1 Desember 2022.

Selain itu, Irwandhy mengatakan jika saat ini polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan konten prank KDRT tersebut.

"Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," tandas dia.

 

img_title
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram: @baimwong)

 

Sebelumnya, menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan dari dua anggota polisi yang terkena prank Baim dan Paula dalam kontenya. 

"Nanti dijadwalkan untuk polisinya dua, kemudian yang lain-lain nanti dijadwalkan untuk diperiksa saksi," ujar Nurma kepada wartawan.

Kedua anggota Korps Bhayangkara itu bakal diperiksa pada pekan ini. Mantan Wakapolsek Pasar Minggu ini menambahkan, sejauh ini status kasus tersebut masih penyelidikan.  

Pihaknya baru menerima limpahan laporan yang sama dari Polda Metro Jaya. Nurma belum bisa berkomentar apakah kasus ini bakal berujung damai lewat restorative justice.

"Kalau itu kami masih belum bisa jawab karena kan masih proses. (Mediasi Baim dan para pelapor) Ya pasti, kan mediasi itu harus ada," katanya.