Buntut 'Miras Minuman Rasulullah', Sule hingga Mang Saswi Terancam 5 Tahun Penjara

Sule
Sule (Foto : Instagram: @ferdinan_sule)

Antv – Komedian Tanah Air, Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama, buntut goyunan yang dilontarkan beberapa waktu silam.

Diketahui, laporan terhadap ketiga komedian tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) pada Rabu 23 November 2022.

Menurut Syahrul Rizal sebagai ketua menyampaikan yang dilakukan oleh Sule dan kedua rekanya itu diduga dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Syahrul Rizal saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya dikutip dari laman VIVA pada Kamis, 24 November 2022.

img_title
Sule. (Foto: Instagram)

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi," sambung Syahrul.

Pada sebuah konten yang beredar, kala itu Budi Dalton mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Dan menurut Syahrul, Budi mengucapkan hal itu dalam keadaan sadar dan sengaja. 

"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," katanya.

Sedangkan, baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad. Diketahui saat itu keduanya ada di lokasi. 

"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," tuturnya.

Atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.