AKP Rita Yuliana Sebut Ariel NOAH Sebagai Sosok Kesayanganya

AKP Rita Yuliana dan Ariel NOAH
AKP Rita Yuliana dan Ariel NOAH (Foto : Instagram @ritasorchayuliana dan @arielnoah)

“Ariel NOAH,” balas AKP Rita Yuliana.

 

img_title
Tangkapan Layar. (Foto: Instagram @ritasorchayuliana)

 

Sebagai polisi, salah satu netizen seolah ingin mengetes AKP Rita Yuliana. Netizen itu pun bertanya soal aturan pengendara sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Dengan percaya diri, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur peraturan tersebut.

“Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya netizen.

“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” ungkapnya.