Lebih lanjut, Kompol Irwandhy juga menjeleaskan bahwa kasus KDRT tersebut sudah SP3 dan dianggap selesai.
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," ujarnya.
Baca Juga :