Antv – Terkait kasus prank KDRT, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan laporan seseorang yang merasa keberatan dengan konten prank KDRT tersebut.
Berbeda dengan Sahabat Polisi Indonesia, laporan yang dibuat oleh seorang pria berinisial ARH ini terkait pelanggaran UU ITE. Polisi akan memanggil Baim dan Paula kembali untuk dimintai keterangan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.
"Pelaporan kedua itu hari Kamis untuk BW (Baim Wong) dan P (Paula) sudah dilayangkan itu menjadi saksi yang diduga pelaporan kedua," ungkap AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam keteranganya, Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan Pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran berita bohong.