Baim Wong dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Soal Prank KDRT

Paula dan Baim Wong
Paula dan Baim Wong (Foto : Intip Seleb)

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prankKDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu.

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW (Baim Wong) dan Saudari P (Paula) di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," kata AKP Nurma Dewi, di Polres Jakasrta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022 kemarin.

"Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," tutur AKP Nurma Dewi.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Lalu Pasal 36 dan 45 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.