Tim Hukum Ratna Keberatan Polisi Dijadikan Saksi

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Perkara Hoax di Pengadilan Jaksel
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Perkara Hoax di Pengadilan Jaksel (Foto : )
Tim hukum Ratna Sarumpaet keberatan dengan saksi dari kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang hoax Ratna Sarumpaet.
newsplus.antvklik.com
-  Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, di pengadilan negeri Jakarta Selatan.Tim hukum Ratna keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi terdiri dari enam orang, tiga orang dari pihak kepolisian dan tiga sisanya dari pihak medis. Saksi kepolisian adalah Mada Dimas, Arief Rahman, dan Niko Purba. Sedangkan dari pihak kedokteran yakni dr Desak, dr Sidik Setiamihardja SpB SpBP, dan perawat Aloysius.Kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Menurutnya keterangan para saksi akan menjadi subjektif karena pekerjaaannya sebagai polisi."Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi conflict of interest dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subjektif," ucap salah satu kuasa hukum Ratna.Namun jaksa menyatakan saksi dari kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, para saksi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidik bila ada tindak pidana"Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ujar Jaksa.Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar lewat hoax penganiayaan atas dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.| Sandy March | Jakarta |