Ojek Dilarang Beroperasi di 66 RW Zona Merah di Jakarta, Ada Sanksinya

gojek foto GNSSasia
gojek foto GNSSasia (Foto : )
Mulai hari ini, ojek online dan ojek pangkalan dapat kembali beroperasi di Jakarta. Namun, ojek masih dilarang beroperasi di 66 RW yang masuk zona merah. Jika melanggar, ada sanksi denda menanti.
Ojek
online dan ojek pangkalan dapat kembali beroperasi di Jakarta mulai hari ini, Senin (8/6/2020).  Hal tersebut seiring mulai dibukanya perkantoran di ibu kota yang sudah memasuki fase transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.Namun ojek yang beroperasi tidak boleh sembarangan mengangkut penumpang dari seluruh wilayah.Ojek tidak boleh beroperasi di 66 RW yang masuk zona merah atau yang tingkat penularan Covid-19 masih tinggi. Jika melanggar, maka ada sanksi denda yang menanti.Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor."Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," tulis aturan itu.Berikut 66 RW yang masuk dalam daftar zona merah di DKI Jakarta:

Jakarta Barat 

- Grogol : 1 RW- Tomang : 1 RW- Tangki : 2 RW- Krukut : 1 RW- Jembatan Besi : 4 RW- Palmerah : 1 RW- Kota Bambu Utara: 1 RW- Jati Pulo: 1 RW- Cengkareng Timur: 1 RW- Srengseng: 1 RW- Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat: