Mulai Berlaku Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang, Sosialisasi Hingga Rabu

pelanggar ganjil genap
pelanggar ganjil genap (Foto : )
Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai Senin ini. Selama tiga hari masa sosialisasi pelanggar ganjil genap belum ditilang polisi.
Setelah melihat kembali meningkatnya volume kendaraan di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai Senin (3/8/2020).Dengan demikian sesuai aturan, maka pada hari ini mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu ibu kota.Namun bagi yang melanggar, belum akan dikenakan sanksi tilang karena ada masa sosialisasi selama tiga hari hingga Rabu nanti.Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penerapan ganjil genap hanya pada jam 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dapat memberlakukan aturan ganjil genap sepanjang hari jika mobilitas warga tidak berubah."Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari, bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," katanya seperti dilansir Antara.Guna mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Transportasi Jakarta menambah 155 armada di 10 koridor yang bersinggungan dengan ruas jalan ganjil-genap.Ada 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yaitu:
  1. Jalan Medan Merdeka  Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung SahariSelain sepeda motor, tercatat ada sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap, yaitu:
  1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
  7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK
  8. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
  9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  10. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan personel Polri.