Meski Banyak Diprotes, Presiden Joko Widodo Ogah Cabut UU KPK

Meski Banyak Diperotes, Presiden Joko Widodo Ogah Cabut UU KPK
Meski Banyak Diperotes, Presiden Joko Widodo Ogah Cabut UU KPK (Foto : )
Meski menuai protes dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi, termasuk menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019)."Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September."Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata Jokowi.Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat."Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi.Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019), meski pengesahan itu menuai kritik karena dianggap dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.