Malaysia Deportasi 54 TKI Bermasalah Melalui Dumai, Riau

Malaysia Deportasi 54 TKI Ilegal ke Pelabuhan Pelindo I Dumai, Riau
Malaysia Deportasi 54 TKI Ilegal ke Pelabuhan Pelindo I Dumai, Riau (Foto : )
Malaysia deportasi 54 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bermasalah dari Pelabuhan Malaka melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai, Riau.
Tidak memiliki dokumen lengkap seperti satu diantaranya visa menetap atau bekerja, 54 TKI bermasalah yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Malaka, tiba di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Riau.Ke-54 TKI bermasalah ini tertangkap oleh petugas imigrasi Malaysia saat menggelar razia besar-besaran di perusahaan perkebunan dan tempat tinggal.Salah seorang TKI bernama Zainudin menceritakan pemulangan dirinya ke tanah air harus menggunakan uang pribadinya sebesar RM165 atau sekitar Rp450 ribu.Sebelum dideportasi, lanjut TKI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini, mereka terlebih dahulu harus menjalani hukuman atau penjara di Malaysia selama 6 bulan karena dianggap sebagai orang bermasalah masuk ke Malaysia secara ilegal.[caption id="attachment_241221" align="alignnone" width="900"]
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Humisar Siregar Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Humisar Siregar. (Foto: ANTV/Dedi Eka Putra).[/caption]Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Humisar Siregar mengatakan ke-54 TKI yang dideportasi ke Dumai ini, sebelumnya telah didata di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.Mereka berasal dari Lombok, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi dan Jawa. Selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.Ditambahkan, dari informasi yang dihimpun, masih terdapat ribuan TKI Indonesia belum bisa dideportasi ke Indonesia karena sedang menjalani tahanan penjara di Malaysia, dianggap tenaga kerja bermasalah.  Dedi Eka Putra | Dumai, Riau