Cegah Penyebaran COVID-19, Kantor Samsat Jakpus dan Jakut Tutup Hingga 2 April

Cegah Penyebaran COVID-19, Kantor Samsat Jakpus dan Jakut Tutup Hingga 2 April (Foto Twitter @TMCPoldaMetro)
Cegah Penyebaran COVID-19, Kantor Samsat Jakpus dan Jakut Tutup Hingga 2 April (Foto Twitter @TMCPoldaMetro) (Foto : )
Cegah penyebaran COVID-19, Kantor Samsat Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Utara (Jakut) tutup hingga 2 April 2020, yang sebelumnya ditetapkan hingga 28 Maret nanti.
Informasi ditutupnya kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor itu diunggah oleh akun twitter TMC Polda Metro Jaya
@TMCPoldaMetro hari ini, Kamis (26/3/2020).Dalam unggahan yang dibagikan sekitar pukul 08.10 WIB dituliskan: "Untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 Pelayanan Kantor Samsat Jakarta Pusat & Utara di tutup hingga 02 April 2020" https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1242982867824594944Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, ditutup pada Kamis (19/3/2020)."Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret lalu.Aris mengatakan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu akan dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur."Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," jelas Aris.Selain itu, Aris juga menambahkan penutupan di Gerai yang berada di mal. Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara layanan di kantor Samsat Induk, Samling, atau samsat keliling dan Drivethru tetap dibuka."Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.Aris menghimbau bagi warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore."Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.Penutupan kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor itu terkait Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta".Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID-19" maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta. Sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.Adapun ketentuan itu telah dimulai pada tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui :https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD.3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberitanya keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.