Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Imbau Publik Salat Idul Adha di Rumah

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Imbau Publik Salat Idul Adha di Rumah (Foto KPC PEN)
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Imbau Publik Salat Idul Adha di Rumah (Foto KPC PEN) (Foto : )
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengimbau masyarakat agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19, terutama di masa PPKM Darurat."Tetap ibadah di rumah, takbiran di rumah, dan Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Pengorbanan kita Insya Allah akan berbuah amal dan pahala. Serta menurunkan penularan Covid-19 di Indonesia," kata Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Minggu (11/10/2021).Dia menyampaikan bahwa Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Kementerian Agama telah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021."Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021 sudah menetapkan teknis pelaksanaan kurban tahun ini. Mohon dapat dipelajari dan dilaksanakan," ujarnya.Sebelumnya Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu (11/7/2021). Sengan demikian perayaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7/2021). Hal itu diumumkan setelah diputuskan lewat sidang isbat pada Sabtu (10/7/2021).Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Thomas Jamaluddin menjelaskan secara astronomi posisi bulan pada akhir Zulqaidah. Yaitu bertepatan dengan Sabtu (10/7/2021), telah berada di atas ufuk.Thomas menjelaskan, ijtimak merupakan peristiwa di mana bumi dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari bumi.Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali atau disebut pula satu bulan sinodik.