Jokowi: Chloroquine Bukan Obat First Line Untuk Pasien Covid-19

jokowi di Wisma Atlet foto BPMI
jokowi di Wisma Atlet foto BPMI (Foto : )
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin 105 alat pelindung diri (APD) segera didistribusikan ke seluruh rumah sakit di tanah air. Jokowi juga menyebut Chloroquine bukanlah obat first line untuk pasien Covid-19.
Presiden Jokowi merespon keluhan mengenai kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, persediaan APD memang terbatas. Namun pemerintah berhasil menyiapkan 105 ribu APD dan akan segera didistribusikan."Masih banyak keluhan mengenai kelangkaan APD, perlu saya sampaikan bahwa sekarang ini 180 negara semuanya berebutan untuk mendapatkan APD. Dan kita Alhamdulilah pada hari Sabtu, kemarin kita telah siap lagi 105 ribu APD yang pada hari ini akan didistribusikan ke seluruh RS di tanah air," kata Jokowi.Disebutkan, sebanyak 45 ribu unit akan didistribusikan di DKI Jakarta, Bogor dan Banten, 40 ribu unit didistribusikan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Sebanyak 10 ribu APD untuk provinsi di luar Jawa dan 10 ribu lainnya sebagai cadangan.Menyinggung soal obat Chloroquine, Jokowi menegaskan, itu bukanlah obat
first line untuk pasien Covid-19, tetapi second line. Ini karena penyakit Covid-19 belum ditemukan obat atau vaksinnya.Meski demikian, pengalaman di beberapa negara, obat ini sudah digunakan dengan hasil pasien dapat membaik."Obat ini bukan obat bebas harus dengan resep dokter. Pemerintah memiliki stok 3 juta. Jika menurut dokter obat ini cocok pasti akan diberikan," katanya.Jokowi juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya para tenaga medis saat menangani pasien Covid-19. Disebutkan, pemerintah telah menyiapkan insentif bulanan kepada tenaga medis.Rinciannya, dokter spesialis akan mendapat Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.  Sementara untuk santunan kematian sebesar Rp300 juta. Namun menurut Jokowi, ini berlaku hanya pada daerah yang berstatus tanggap darurat saja.