Bawa Kabur Rp. 87,5 Juta Milik Calon PNS, Guru Honorer Diringkus

Bawa Kabur Rp. 87,5 Juta Milik Calon PNS, Guru Honorer Diringkus
Bawa Kabur Rp. 87,5 Juta Milik Calon PNS, Guru Honorer Diringkus (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
- Setelah sempat buron selama hampir 4 tahun, Khoirul Mahfud, guru honorer di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/12), diringkus polisi di rumahnya karena diduga membawa kabur uang Rp. 87,5 juta.Uang sebanyak itu adalah milik Kuwat Wiyono, warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Ia dijanjikan anaknya bernama Rendi Firdianto, dapat lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2014 lalu.Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan saat itu, pelaku meyakinkan korban, kalau masih ada 10 kursi yang kosong. Kuwat Wiyono pun diharuskan membayar kembali uang Rp. 82,5 juta kepada pelaku, jika anaknya sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.Setelah menerima dana tahap pertama Rp. 87,5 juta, dalam waktu 3 hari, pelaku Khoirul Mahfud berjanji akan memberikan nomor ujian tes CPNS. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.Namun setelah 3 hari berlalu di 2014, ternyata janji pelaku tak kunjung terwujud. Bahkan saat didatangi ke rumahnya, malah Khoirul Mahfud lenyap tanpa jejak. Akhirnya Kuwat Wiyono melaporkan Khoirul ke polisi.Kini Khoirul Mahfud tak bisa lagi hidup bebas karena segera dijebloskan ke dalam penjara selama 4 tahun, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1. Laporan Happy Oktavia dari dari Banyuwangi