Gubernur DKI Jakarta: Status Darurat Corona DKI Diperpanjang Hingga 19 April 2020

Anies
Anies (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status tanggap darurat di tengah wabah virus corona (COVID-19), diperpanjang hingga 19 April 2020 .
 
"Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui media sosial, Sabtu (28/3/2020).   Dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, kata Anies, maka pembatasan aktivitas warga di luar rumah juga berlanjut. Perpanjangan status ini diikuti dengan penutupan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dan aktivitas belajar mengajar di sekolah.Anies mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak bepergian kecuali ada kegiatan yang mendesak, seperti mencari kebutuhan pokok, mendapatkan pelayanan kesehatan."Di luar itu kami minta tinggal di rumah," tegas Anies.Sebelumnya Anies telah menetapkan status tanggap darurat virus corona selama 14 hari, sejak Jumat (20/3/2020). Masa tanggap darurat itu kini diperpanjang kembali.Status tanggap darurat, lanjutnya, berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.Anies mengatakan kerja sama juga perlu dibangun antara pemerintah, dengan masyarakat. Hal ini guna menekan arus penularan dan penyebaran virus corona.Dia juga berharap masyarakat bisa menjaga jarak atau social distancing . Menurutnya, apabila sebagian tak melaksanakan hal ini, maka potensi penyebaran virus akan semakin meningkat.Berdasarkan data terkini Per Sabtu (28/3/2020), terdapat 1.155 kasus positif corona di Indonesia, dengan lebih separuhnya (627 kasus) berada di Jakarta. (*)