Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang

Rilis kasus
Rilis kasus (Foto : )
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia.
Enam orang pelaku termasuk direktur utama PT HKN ditangkap di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari paspor, visa hingga tiket elektronik.Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap keberadaan puluhan perempuan di sebuah rumah di kawasan Ceger, Jakarta Timur.Saat didatangi petugas pada Senin malam (28/10/2019), 48 perempuan yang ada di dalam rumah mengaku akan dikirim ke Arab Saudi dan Abu Dhabi oleh PT HKN untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sedianya akan diberangkat hari Selasa dan Rabu ini."48 Perempuan berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, Lampung, Samarinda, NTB dan NTT," ujar Kombes Agus Nugroho, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah dengan iming-iming gaji sebesar 5 juta rupiah per bulan.Penyidik Ditpidum Bareskrim Polri menilai PT HKN melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasalnya sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia telah menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015.Selain mengungkap perdagangan orang ke luar negeri, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengungkap kasus perdagangan orang yang akan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial di daerah Cianjur, Jawa Barat.Enam wanita termasuk seorang wanita asal Maroko diselamatkan sementara empat pelaku perdagangan orang ditangkap.
Robin Fredy | Jakarta