Balon Udara Liar Jatuh Bikin Padam Listrik Satu Kampung di Sleman

BALON -1
BALON -1 (Foto : )
Sebuah balon udara jatuh menimpa rumah warga serta jaringan listrik di kawasan Sleman, Yogyakarta. Akibatnya trafo listrik meledak dan memicu padamnya listrik satu kampung.
Newsplus.antvklik.com- Jatuhnya balon udara liar terekam lewat video amatir warga. Dalam rekaman terlihat balon udara warna kuning jatuh dan menimpa rumah warga serta kabel jaringan listrik di Desa Sendangadi, Mlati, Sleman. Sesaat kemudian trafo listrik meledak hingga memicu padamnya aliran listrik satu kampung.Suara ledakan trafo yang cukup keras mengundang warga keluar rumah. Apalagi saat itu disertai dengan padamnya listrik. Warga selanjutnya menghubugi petugas PLN yang kemudian datang menurunkan balon. Tidak lebih dari satu jam, listrik kembali menyala normal.Polisi yang mendapat laporan warga lalu mengamankan balon udara liar yang relatif besar tersebut. Setelah diukur, balon memiliki panjang 15 meter dengan diameter 3 meter. Di dalamnya terdapat sumbu besar yang berfungsi sebagai pemantik.Pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Airnav dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta terkait temuan balon udara ini. Meski telah dilarang, pelepasan balon udara liar masih sering ditemui. Balon-balon liar yang diterbangkan ini dinilai berbahaya bagi dunia penerbangan.Sebelumnya, sejak Selasa-Jumat (4-7/6) minggu lalu, pihak Airnav Indonesia Cabang Yogyakarta menyatakan telah menerima 11 laporan balon udara terbang liar di jalur penerbangan pesawat komersial. Berdasarkan laporan pilot, ketinggian balon udara liar sekitar 27 ribu-30 ribu kaki. Setara 9-10 kilometer. Jalur pesawat berada di ketinggian 24 ribu-30 ribu kaki lebih.Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengaku akan menindak tegas pihak-pihak yang menerbangkan balon udara di jalur penerbangan. Pengoperasian balon udara di jalur penerbangan bisa dijerat Pasal 421 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan ancaman pidana tiga tahun kurungan.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai daerah, seperti Wonosobo dan sekitarnya yang merupakan jalur penerbangan menuju Yogyakarta dari arah Jakarta. Di kawasan ini sering ditemui laporan penerbangan balon udara pada ketinggian 30 ribu kaki. Sama tingginya dengan ketinggian jelajah pesawat.
Laporan Andri Prasetiyo dari Sleman, Yogyakarta.