Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona

Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona (Foto Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI)
Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona (Foto Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terbaru bagi seluruh kepala daerah berkaitan dengan pencegahan penularan virus Corona terbaru (COVID-19).
Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala daerah benar-benar menghitung segala dampak yang dirasakan masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan wabah ini."Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Tito dalam Surat Edaran dengan nomor 440/2622/SJ yang dikutip antvklik.com, Senin (30/3/2020).
Menurut Mendagri, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasari kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat.Selain itu, Tito menyebut adanya pertimbangan lain dalam hal penetapan itu mulai dari kajian sosial hingga ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat.Berikut ini arahan lengkap Mendagri Tito Karnavian yang juga dibagikan di kanal YouTube: Dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta kepada Saudara/i Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: