Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona

Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona (Foto Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI)
Arahan Mendagri Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Terkait Pencegahan Wabah Corona (Foto Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI) (Foto : )
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Wali Kota menetapkan status bencana COVID-19.
4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:
a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM);b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19;c. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini;e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial;