Ada Barang Bukti, Polisi Tetapkan Vitalia Sesha Sebagai Tersangka

web vitalia
web vitalia (Foto : )
Polisi menetapkan model majalah dewasa, Vitalia Sesha sebagai tersangka kasus narkotika. Hasil tes urine perempuan berusia 33 tahun itu dinyatakan positif narkoba. Tak hanya itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Lagi, selebriti cantik Vitalia Sesha berurusan dengan kasus hukum. Kali ini, Vitalia Sesha ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu.Saat jumpa wartawan, di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi, Jakarta pada Kamis (27/02/2020), polisi menyatakan bahwa Vitalia Sesha ditangkap di lobby sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/02/2020).Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang berupa 10 butir ekstasi yang tersimpan didalam bungkus rokok dan 3 lempeng happy five.Tak sampai di sini. Polisi terus melakukan penyelidikan. Kamar yang digunakan Vitalia Sesha digeledah. Hasil penyisiran, polisi menemukan 0,63 gram sabu, 4 butir happy five, alat hisap sabu dan cangklong berisi sabu sisa pakai.[caption id="attachment_285354" align="alignnone" width="863"]
barang Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika dengan tersangka Vitalia Sesha cs di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/02/2020). (ANTV/Hartono)[/caption]Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Vitalia Sesha dan tersangka berinisal AW memesan narkoba dari seorang bandar narkoba berinisial RH. RH telah ditangkap dan dalam proses penyelidikan untuk pengembangan kasus.Lebih lanjut, Yusri Yunus menerangkan bahwa tahun 2015 Vitalia Sesha pernah berurusan dengan kepolisian. Namun, ia dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti. Tapi, untuk kali ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain itu, hasil tes urine, Vitalia Sesha dinyatakan positif Narkotika.Atas perbuatannya, Vitalia Sesha terancam hukuman kurungan badan 5 tahun lamanya. Ia terjerat UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hartono | Jakarta https://www.youtube.com/watch?v=EZlfQpZpuN4 https://www.youtube.com/watch?v=6yq6EguE95o