CCTV Detik-Detik Kekasih Tamara Tyasmara Lelepin Dante Viral, Netizen: Biadab Banget!

CCTV Detik-Detik Kekasih Tamara Tyasmara Lelepin Dante Viral, Netizen: Biadab Banget!
CCTV Detik-Detik Kekasih Tamara Tyasmara Lelepin Dante Viral, Netizen: Biadab Banget! (Foto : Tangkap Layar tvOne)

Antv – Video rekaman CCTV (Closed Circuit Television) memperlihatkan momen detik-detik kekasih Tamara Tyasmara, lelepin Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, beredar viral di media sosial.

Dilansir dari kanal youtube tvOnenews.com, video itu memperlihatkan pelaku saat tenggelamkan Dante yang berada ditepi kolam.

Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu, tampak ada beberapa orang dalam kolam renang itu. Dua diantaranya merupakan Dante anak Tamara Tyasmara dan pelaku.

Dalam video itu memperlihatkan jika pelaku berenang mendekati korban. Tidak lama setelah itu pelaku tampak melihat kearah kanan dan kiri sebelum melakukan aksinya.

Korban yang sudah berada di kolam tampak berusaha untuk menghirup udara. Selang beberapa waktu, korban dan pelaku keluar dari kolam renang.

Pelaku pun tampak sedang memberikan bantuan terhadap korban. Namun, korban telah terkulai di pelukan pelaku.

Atas beredarnya video itu, membuat netizen geram. Bahkan ada yang menyebut aksi kekasih Tamara itu biadab dan sangat keji.



Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan rekaman CCTV diungkap dalam gelar perkara untuk mencegah pelaku kabur atau melarikan diri.

"Untuk hasil CCTV dan semuanya akan kami ungkap dalam gelar perkara untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya, kepada awak media.

Terkait hasil ekshumasi jenazah Dante, akan disampaikan ahli digital forensik. Rovan Richard Mahenu menyatakan, pendalaman digital forensik dilakukan sangat detail untuk melacak proses menit demi menit dan detik demi detik.

"Untuk hasil ekshumasi ataupun detail terkait dengan digital forensik akan disampaikan ahlinya langsung. Karena, untuk digital forensik akan dilakukan pendalaman secara detail baik menit demi menit dan detik demi detik," Rovan Richard Mahenu membeberkan.

Ia juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang disita polisi asli, tanpa editan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang menjadi diduga menjadi penyebab kematian anak Tamara, Dante.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara," ucap Ade Ary kepada awak media, Jumat, 9 Februari 2024.

Pria berinisial YA itu diamankan dikediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat ini, YA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satua Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante di kolam renang Duren Sawit.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, Rabu, 7 Februari 2024.

Langkah berikutnya yang diambil polisi adalah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante.

Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.

"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira.