Laknat!! Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Kandung Usai Mencampur Obat Tidur ke Makanannya

Laknat!! Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usai
Laknat!! Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Kandungnya Usai (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvLaknat!! Seorang pria warga Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berinisial PN (43), tega setubuhi anak kandung sebanyak dua kali, usai mencamurkan obat tidur ke dalam makanannya.

Plt Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Ipda Sobrun, mengatakan pelaku yang melarikan diri tersebut berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku menggauli putri kandungnya pada November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi karena ibu dan adik-adik korban sedang di Kota Metro, Lampung.

"Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi bejatnya," kata Ipda Sobrun, Selasa (7/11/2023).

Setelah korban bangun tidur merasakan sakit di alat kelaminnya. Setelah pelaku dua kali beraksi, korban menceritakannya kepada keluarga. Sehingga, istri pelaku melaporkan ke Mapolres Tulang Bawang pada 8 Agustus 2023.

Dari penangkapan turut diamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan korban berinisial O (16) saat terjadinya tindak pidana asusila.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.