61st Annual Session of AALCO, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara

61st Annual Session of AALCO, Asset Recovery Expert Forum, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara
61st Annual Session of AALCO, Asset Recovery Expert Forum, Indonesia Berbagi Pengalaman Perjuangkan Aset Negara (Foto : Istimewa)

Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.

Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara – negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela – sela sidang tahunan ke-61 AALCO.

Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset.

“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo.   

Forum ini rencananya akan terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Cahyo. 

Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.