Keluarga Korban Pemalsuan Surat Tanah dan Bakornas LKBHMI PB HMI, Kembali Geruduk MA

Keluarga Korban Pemalsuan Surat Tanah dan Bakornas LKBHMI PB HMI Geruduk lagi MA
Keluarga Korban Pemalsuan Surat Tanah dan Bakornas LKBHMI PB HMI Geruduk lagi MA (Foto : Istimewa)

Antv – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Aksi ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka menggelar aksi serupa pada Juni 2023 yang lalu.

Massa menggelar aksi terkait adanya kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah melepas terdakwa Gaddong Dg Ngewa.

Gaddong Dg Ngewa sendiri diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5300m2 di daerah Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Pengadilan Tinggi Makassar melepas terdakwa.

Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Atas hal itu, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain serta Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang telah membebaskan terdakwa dalam perkara ini.

"Semoga apa yang diucapkan Hakim Agung MA yang tadi menerima kami bisa dibuktikan. Kami menagih dan menunggu pembuktian apa yang diucapkan bahwa MA akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Berdasarkan fakta-fakta dan setelah mempelajari berkas memori yang telah layangkan Jaksa Penuntut Umum." ujar Muhammad Nur Kusain usai diterima sejumlah petinggi di gedung MA kepada awak media.

Ditambahkannya, MA akan segera membawa tuntutan pihaknya kepada hakim yang memeriksa perkara ini.

"MA tidak menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan. Namun MA akan segera membawa tuntutan kami ke hakim yang memeriksa perkara ini." tandasnya.

Sebagai korban, Muhammad Nur Kusain meminta juga kepada MA agar kiranya bisa berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.   

"Kami datang jauh dari Makassar meminta kepada Hakim Agung MA untuk berkunjung ke kota Makassar atas maraknya mafia-mafia peradilan atau mafia-mafia tanah di kota Makassar." pungkasnya.

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan terus mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.

"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu." kata Syamsumarlin.

Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023.

Dalam aksi damai, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan pernyataan sikap mereka antara lain:

1. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Kasasi agar memberikan atensi khusus Perkara Kasasi Pidana Nomor: 1215 K/Pid/2023, agar menghukum seadil-adilnya Pelaku/Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah yang telah sangat merugikan korban sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar;

2. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan pengawasan khusus dan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara pidana nomor : 221/Pid.Sus/2023/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2023, yang sebelumnya telah memutus lepas terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana perbuatan Terdakwa Gaddong Dg Ngewa sangat meresahkan dan merugikan korban.**