Resmi! Pemerintah Larang TikTok untuk Transaksi Jual Beli, Ini Penjelasannya

Resmi! Pemerintah Larang TikTok untuk Transaksi Jual Beli, Ini Penjelasannya
Resmi! Pemerintah Larang TikTok untuk Transaksi Jual Beli, Ini Penjelasannya (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang media sosial seperti TikTok untuk berjualan. Hal itu dilakukan untuk menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/ 2023).

Mengutip keterangannya yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Mendag Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia.

Saat ditanya, apakah dengan revisi Permendag tersebut TikTok Shop akan ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Dia menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.

"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," ujar Zulhas.

Peraturan terkait lain yang direvisi pemerintah Permendag Nomor 50 Tahun 2020, juga akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri.

Kemudian, terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.

Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun seminggu ini terkait social commerce, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.

Berikut keterangan selengkapnya: