Gudang Pengoplosan Pupuk Palsu Digerebek Polres Lampung Selatan, 3 Orang Ditangkap

Gudang Pengoplosan Pupuk Palsu Digerebek Polres Lampung Selatan, 3 Orang Ditangkap
Gudang Pengoplosan Pupuk Palsu Digerebek Polres Lampung Selatan, 3 Orang Ditangkap (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggerebek gudang pengoplosan dan pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.

Penggerebekan itu setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adan gudang yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan pupuk ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk.

"Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah. Selanjutnya Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling," kata AKP Hendra Saputra, Kamis (7/9/2023).

Kemudian setelah halus, lanjut AKP Hendra, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," timpalnya.

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita barang bukti 18 karung plastik putih bertulis Pupuk KCL merk Meroke Mop, dan 50 lembar karung Pupuk KCL merk Meroke Mop.

Lalu dua unit mesin jahit karung merk Newlong, dua buah sekop dan gulungan benang, serta satu cangkul, palu, kantong plastik bening, mesin alat pengayak, timbangan duduk, karung kaptan dolomit, dan karung pewarna. Lalu empat karung garam australia dan satu karung AC.

"Tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tandas AKP Hendra.