Tekan Polusi Agar Tidak Kian Memburuk, Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini

Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini
Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini (Foto : lingkunganhidup.jakarta.go.id)

Antv – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyerukan gotong royong semua pihak untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah DKI Jakarta, yang kian meresahkan.

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa mengatasi masalah polusi membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan perlu kerjasama serta penanganan yang tuntas.

"Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama tetapi memerlukan waktu, enggak bisa langsung," kata Jokowi saat berkunjung ke SMKN Jawa Tengah, Semarang, Rabu (30/8/2023).

Presiden juga mengatakan bahwa, kerja bersama itu antara lain dapat dilakukan warga dengan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik atau menggunakan kendaraan listrik.

Merespon hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).

Namun, sebelum tilang terhadap pelanggar uji emisi diterapkan, Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sejak beberapa hari lalu.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan hukum yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika seseorang yang mengendarai sepeda motor melanggar aturan, maka akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan, bagi pengemudi mobil, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu.

Doni menjelaskan bahwa polisi akan secara acak memeriksa kendaraan yang melewati area tertentu untuk menjalankan tindakan ini.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ujarnya.

Doni mengatakan bahwa kendaraan yang sudah diuji emisi sebelumnya juga akan diperiksa lagi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman digunakan di jalan.

"Yang jelas gini, pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak, alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucap Doni.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,"tandasnya.