31 Ekor Sapi asal Bima Ditolak Masuk Ke Sumatera, Ini Penyebabnya

31 Ekor Sapi asal Bima Ditolak Masuk Ke Sumatera, Ini Penyebabnya
31 Ekor Sapi asal Bima Ditolak Masuk Ke Sumatera, Ini Penyebabnya (Foto : antvklik-Puji)

Antv – Sebanyak 31 ekor sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa ditolak masuk ke Sumatera oleh Karantina Pertanian Lampung.

Penolakan puluhan ekor sapi tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sapi tersebut dibawa dengan menggunakan truk fuso melalui tempat pengeluaran Pelabuhan Merak.

"Kita lakukan penolakan terhadap 31 ekor sapi potong karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," kata Jublyana, Penanggung Jawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Kamis (20/7/2023).

Jublyana menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 08.30 WIB dan mendapati truk fuso bermuatan sapi melalui Pelabuhan Merak.

"Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tersebut tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Jublyana.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui sapi tersebut merupakan sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa. Kemudian ternak tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi.

Ia mengungkapkan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan hasil perolehan keterangan dari sopir yang membawa ternak, akhirnya terhadap komoditas asal Pulau Jawa dilakukan penolakan ke daerah asal.

"Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalulintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke wilayah Sumatera. Seperti diketahui sapi merupakan hewan dengan resiko tinggi  penularan Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD)," ungkapnya.

Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.