Tanah Rampasan Milik Mantan Bupati Dilelang KPK dengan Harga Limit Rp204 Juta

Tanah Rampasan Milik Mantan Bupati Dilelang KPK
Tanah Rampasan Milik Mantan Bupati Dilelang KPK (Foto : Dok. Humas KPK)

Antv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebuah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperoleh aset bersejarah dalam lelang tanah hasil rampasan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Tanah yang akan dilelang memiliki luas sekitar 1,3 hektar dan berasal dari tindak pidana korupsi di Palu, Sulawesi Tengah.

Tidak hanya menjadi berita menarik, tetapi lelang ini juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang ingin memiliki tanah dengan latar belakang yang kuat dan berkekuatan hukum tetap.

Tanah ini berasal dari mantan Bupati yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, sehingga memastikan transparansi dan keabsahan proses lelang.

Dalam keterangan resminya, plt jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa lelang akan dilakukan melalui sistem penawaran lelang online atau closed bidding, yang memungkinkan partisipasi dari seluruh penjuru negeri.

Dengan cara ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses lelang tanpa perlu hadir secara fisik, meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan untuk memenangkan tawaran.

Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam lelang ini, harga limit tanah ditetapkan sebesar Rp204.205.000,00, dengan uang jaminan sebesar Rp100 juta.

Nilai limit ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan tawaran dengan nilai yang lebih tinggi dan meningkatkan persaingan yang sehat dalam upaya memperoleh tanah tersebut.

Tanah yang dilelang memiliki luas sekitar 1.335 m2 dan terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sertifikat hak milik yang terlampir menunjukkan bahwa tanah ini dimiliki oleh Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, dengan dokumen yang terjamin dan valid.

Dalam persyaratan lelang, terlampir pula berkas-berkas penting yang menguatkan legalitas tanah tersebut, seperti fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara dan lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.

Semua ini menjadi jaminan bagi calon pembeli bahwa tanah yang dilelang adalah aset yang sah dan dapat dimanfaatkan dengan aman.

Pelaksanaan lelang akan berlangsung pada hari Selasa, 11 Juli 2023, dan batas akhir penawaran adalah pukul 09.30 WITA.

Tempat pelaksanaan lelang berlokasi di KPKNL Palu, Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55, Palu.

Untuk informasi lebih lanjut dan partisipasi dalam lelang, masyarakat dapat mengunjungi alamat domain lelang resmi, yaitu www.lelang.go.id.