Seorang Perempuan Cantik Diringkus Polisi Karena Menyimpan Sabu di Rumahnya

Seorang Perempuan Cantik Diringkus Polisi Simpan Sabu di Rumahnya
Seorang Perempuan Cantik Diringkus Polisi Simpan Sabu di Rumahnya (Foto : antvklik-Erdika Mukdir)

Antv – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang perempuan berparas cantik inisial IDK (33) karena menyimpan sabu di rumahnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka IDK ditangkap di sebuah rumah dan saat itu ia dengan pasrah menunjukan barangbuktinya berupa sabu seberat 8,24 gram yang disimpan dalam tas kecil.

“Kami lakukan penangkapan itu pada kamis kemarin dan di dalam rumah terdapat 2 rekannya, yakni 1 wanita dan 1 pria yang merupakan ASN di Kecamatan Morosi,” kata Hamka, Minggu (25/6/2023).

Lanjut Hamka, kedua rekan tersangka hanya dijadikan saksi, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada keduanya. Dan pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan kedua rekannya.

“Hasil tes urine yang kami lakukan, untuk tersangka positif menggunakan sabu, sementara dua rekannya hasilnya negatif,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, wanita berparas cantik berstatus janda ini mengaku mendapat paket narkoba itu dari seorang pria berinisial HR, dengan sistem tempel. Tersangka juga sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari lelaki HR.

“Wanita ini memang sudah pernah berkeluarga dan sekarang sudah pisah, dia mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam setahun terakhir, katanya untuk menunjang pekerjaannya sebagai wiraswasta,” tambahnya.

Namun polisi, akan tetap melakukan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap pria inisial HR yang memasok barang ke tersangka, termasuk memastikan tersangka sebagai pemakai narkoba atau pengedar.

Pasalnya dalam penggeledahan, petugas menemukan barangbukti lain non narkotika, diantaranya 1 saset plastik bening kosong, 1 klip saset bening, tas kain, timbangan digital, serta sendok sabu.

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut, sementara tersangka sendiri akan dijerat pasal 114 ayat 2 (Dua) subsider pasal 112 ayat 2 (Dua) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.