Miris, Lapor Jadi Korban Kekerasan, Seorang Perempuan ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Lapor Jadi Korban Kekerasan, ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan
Lapor Jadi Korban Kekerasan, ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan (Foto : antvklik-Christ Belseran)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febriansyah menjelaskan soal penahanan tersangka atas nama Maimuna, dari pasal 21 ayat 4 poit b menurutnya disebutkan ada pengecualian bila tidak ada pasal-pasal tersebut. Penahanan tidak bisa dilakukan terkecuali pasal- pasal itu ada.

“Kan pasal 351 tercantum di dalam situ, jadi bisa dilakukan penahanan,” jelas Galuh

Aparat Polres Maluku Tengah sendiri sebelumnya menerima dua laporan yang sama dari kedua pelapor baik terduga korban, maupun terduga pelaku.

“Kita menerima dua laporan, dan saat ini dalam tahap penyelidikan, jadi kami juga waktu untuk pemeriksaan, nanti setelah pemeriksaan akan kita gelar perkara nanti kita lihat apakah kedua perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-buktinya, apakah terbukti atau tidak, dan jika kalau terbukti nanti kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Dax Emmanuelle, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (12/6/2023) lalu.

Dijelaskan, terkait dugaan kasus tersebut, kedua pihak saling melaporkan sehingga saat ini penyidik Polres sedang mendalami, dengan melakukan pemeriksaan serta bukti-bukti yang diterima. Kapolres juga meminta publik memberikan ruang terkait pemeriksaan kasus tersebut.

“Jadi Ibu Maimuna ini sebagai pelapor yang pertama kemudian laporan yang kedua dari ibu Saira Tuanakotta itu laporan yang sama mengenai penganiayaan juga, nanti kita cek dua laporan ini, kita sedang lakukan pemeriksaan dan kami mohon ruang waktu untuk pemeriksaan sehingga kitab isa tangani secara professional kedua laporan itu, dan nanti kalau sudah kita gelarakan maka kita bisa lihat mana prosesnya yang terbukti bisa dilanjutkan ke proses sidik,” jelas Kapolres.

Kronologis Laporan Maimuna

Sebelumnya dugaan penganiayaan kepada Maimuna oleh kadis pendidikan dan istrinya terhadap korban terjadi di Kantor Kesra Setda Maluku Tengah, Kamis, 8 juni 2023 lalu.

Korban sendiri merupakan salah satu staf yang bekerja di Kantor Setda Kabupaten Maluku Tengah.

Aksi kekerasan bersama ini menurut Maimuna, berawal saat kedatangan Kepala Dinas Pendidikan, Teddy Salampessy di ruangan Bagian Kesra, Sekretariat Daerah.

Di sana, sempat terjadi adu mulut hingga berakhir pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara memukul korban.