Miris, Lapor Jadi Korban Kekerasan, Seorang Perempuan ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Lapor Jadi Korban Kekerasan, ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan
Lapor Jadi Korban Kekerasan, ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan (Foto : antvklik-Christ Belseran)

“Di situ ada niat perbuatan terjadi maka dilakukannya perbuatan tindak pidana oleh Maimuna,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan ketiga pelapor, saksi, kemudian visum maka tetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Kita bukan hanya satu alat bukti saja tapi yang dikumpulkan syarat untuk naik jadi penyidikan adalah 2 alat bukti itu, dan kami sudah mengumpulkan 4 alat bukti, dari keterangan ahli juga sudah, surat visum sudah, keterangan saksi korban juga ada,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febriansyah, mengatakan kasus yang dilaporkan pada kamis (8/6/2023) pekan lalu telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah Maimuna Pohieya, Teddy Salampessy dan Saira Tuanakotta. Teddy dan Saira ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan terhadap Maimuna Pohieya.

Keduanya kata Galuh resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (15/6) lalu.

Tak hanya Kadis Pendidikan bersama istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka, Maimuna juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan juga melakukan penganiyaan terhadap Saira, atasannya.

“Tedy dan Saira sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Polres Maluku Tengah,” Kata Galuh.

Terhadap penganiayaan yang terjadi, Tedi dan Saira disangkangkan dengan pasal 170 ayat 1 dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan dan juga pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Sementara untuk Maimuna sendiri kata Galuh, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Saira Tuanakotta saat kejadian yang sama di Kantor Kesra, Kamis (8/6/2023).

Terhadap perbuatan yang dilakukan, Maimuna dikenai pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp450 (empat ribu lima ratus rupiah).