Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Disdukcapil Lampung Utara ke Inspektorat

Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Disdukcapil ke Inspektorat
Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Pungli Disdukcapil ke Inspektorat (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Polres Lampung Utara melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan 7 pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara ke Inspektorat setempat.

7 pejabat Dukcapil Lampung Utara tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh kelompok kerja (Pokja) saber pungli unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 orang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL, juga diserahkan barang bukti berupa 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko E-KTP dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan E-KTP milik masyarakat kepada Inspektorat.

"Sesuai MoU dengan Kemendagri, kita serahkan tindak lanjut kepada inspektorat Lampura," kata AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, sistem pelayanan dinas tersebut masih lemah sehingga terjadi aksi pungli dilakukan oleh oknum pegawai di sana. Sebab, banyaknya pengaduan dari masyarakat sehingga satgas bergerak mendatangi Disdukcapil dan melaksanakan penindakan.

"Selain pelaku, alat dan media dalam melancarkan aksi pungli tersebut, kami juga mengamankan uang senilai lebih dari Rp1 juta, yang didapat dari oknum ASN. Masing-masing, Rp.650 ribu dari oknum ASN berinisial P dan Rp.419 ribu berinisial H," beber dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menerangkan apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat akan menindak lanjutinya.

"Sanksi yang diberikan bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, pelanggaran sedang, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan kenaikan pangkat," tandasnya.