Direktorat Polairud Polda Sumut Gagalkan Kapal Nelayan Angkut 17 PMI Ilegal

Direktorat Polairud Polda Sumut Gagalkan Kapal Angkut 17 PMI Ilegal
Direktorat Polairud Polda Sumut Gagalkan Kapal Angkut 17 PMI Ilegal (Foto : antvklik-Martinus Sitorus Picit)

AntvDirektorat Polairud Polda Sumut, mengagalkan kapal nelayan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMII) ilegal di perairan Asahan, pada Minggu (11/6/2023) lalu.

20 orang yang ditangkap terdiri dari 3 ABK dan 17 orang PMI dari Nusa Tenggara Barat, Lampung, Denpasar dan Tanjung Balai Sumatera Utara.

"Tiga orang anak buah kapal dan nakhoda telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, Selasa Sore (13/06/23).

Kepada petugas, 3 ABK dan nakhoda mengaku hendak membawa para Pekerja Migran Indonesia (PMII) ilegal ke Malaysia melalaui jalur laut.

Dalam pemeriksaan oleh petugas, selain tidak memiliki dokumen resmi, namun hanya mengunakan paspor pelancong dan selalu mengunakan perairan Asahan menjadi tempat keberangkatan atau pintu keluar masuk Tenaga Kerja Indonesia ilegal hingga berbagai barang selundupan asal negara Malaysia.

Selain menyita barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama, petugas telah mengamankan tiga orang nakhoda dan anak buah kapal, langsung dibawa ke Dit Polairud Polda Sumut.

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, menambahkan 3 ABK dan nakhoda telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara 17 orang PMI ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Lampung, Denpasar dan Tanjung Balai Asahan akan dipulangkan.

Untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal, kini Dit Polairud Polda Sumut, masih mengejar pasangan suami istri agen penyalur tenaga kerja indonesia.

"Mereka warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang identitas dan keberadaanya sudah kami diketahui," tandas Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Efendi.