Diusir dan Diancam Akan Dicerai, Istri Nekat Potong Penis Suami hingga Putus

Diancam Akan Dicerai, Istri Nekat Potong Penis Suami hingga Putus
Diancam Akan Dicerai, Istri Nekat Potong Penis Suami hingga Putus (Foto : antvklik-Effendy Rois)

Antv – Seorang istri berinisial  YC (34), asal Lumajang, Jawa Timur, nekat memotong hingga putus penis (alat vital) suaminya berinisial IPN (20), saat tidur pulas di kamar hotel kawasan Jebres , Solo, Jawa Tengah, Selasa dini hari (18/5/2023).

Peristiwa yang cukup menggemparkan hotel tempat keduanya menginap tersebut langsung didatangi aparat kepolisian Polresta Solo, setelah menerima laporan manajemen hotel.

Kondisi korban yang memprihatinkan dengan bersimbah darah langsung dibawa ke rumah sakit oleh pelaku.

Kepada polisi, YC mengakui perbuatannya dan sengaja melakukan karena suaminya telah mengecewakannya.

"Saya diusir, disuruh pulang , dan akan diceraikan," kata YC pada petugas.

Sebelum peristiwa nahas tersebut tersebut, YC dan IPN yang baru setahun ini menikah dan tinggal di Bali, berkunjung ke Sukoharjo ke rumah orang tua IPN.

Belum diketahui pasti akar permasalahannya, YC mengaku tidak diterima oleh keluarga besar IPN, bahkan dalam pertemuan keluarga sempat bersitegang.

"Saya datang untuk rembugkan, makanya saya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan saya diusir oleh kakak pertamanya sama ibunya,. Diperlakukan yah nggak enaklah," keluh YC.

Setelah peristiwa itu, imbuh YC, suaminya dinilai juga berubah.

"Dia tidak menjaga saya, malah juga mengusir saya agar pulang ke Bali. Bahkan juga akan menceraikan saya," ujarnya.

Dari terminal, YC mengaku sempat naik bus perjalanan pulang, namun ditengah jalan balik kembali lagi ke Solo.

"Saya telp (IPN) ingin lepas kangen, dan saya menunggu di hotel. Sekitar jam 01.00 WIB Dia (IPN) datang. Setelah lepas kangen dia tertidur. Sekitar pukul 05.00 WIB saya potong itunya saat dia tidur ," terang YC.

Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi,  mengatakan bahwa YC ditangkap perugas di rumah sakit saat menunggu korban.

Dari peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti, silet karter, sprei dan celana yang ada bercak darah, serta memintai keterangan sejumlah saksi.

"YC kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan ," kata Kapolresta solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.