Terungkap! Pelaku Penembakan Puskesmas di Sleman Ternyata Pecatan Satpam

Terungkap! Pelaku Penembakan Puskesmas Ternyata Pecatan Satpam
Terungkap! Pelaku Penembakan Puskesmas Ternyata Pecatan Satpam (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Lima pelaku penembakan Puskesmas Depok I, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi pada Kamis malam (11/5/2023), berhasil ditangkap polisi.

Terungkap, pelaku utama ternyata adalah bekas satpam Puskesmas Depok I yang telah dipecat.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka utama berinisial HS (36) warga Berbah Sleman, tidak terima karena diberhentikan sebagai tenaga keamanan di Puskesmas Depok I.

Tersangka kemudian mengajak 4 orang temanya untuk melakukan teror terhadap puskesmas tempat ia pernah bekerja.

“Lima orang tadi merupakan kesatuan pelaku yang melakukan perusakan terhadap Puskesmas Depok I, motifnya sakit hati akibat salah satu tersangka yang berinisial HS, yang sebelumnya dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan itu dihentikan dari pekerjaannya karena kurang maksimal,” kata AKBP Yuswanto Ardi, Senin (15/5/23).

Kepada polisi, keempat tersangka lain, yakni LS(35), SM(36), HA(38), dan RA (43) yang merupakan warga Kecamatan Mlati, Sleman membantu tersangka HS sebagai bentuk solidaritas.

img_title
Para Tersangaka saat di Kantor Polisi. (Foto: antvklik-Andri Prasetiyo)


Mereka melakukan penembakan ke arah kaca Puskesmas Depok I dan tidak bermaksud melukai petugas puskesmas. Mereka memberikan pelajaran kepada pihak puskesmas karena tidak ada iktikad baik untuk memberikan penjelasan terkait alasan pemecatan.

Lebih lanjut AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki sejumlah barang bukti terkait kepemilikan senjata airsoft gun jenis pistol yang dimiliki oleh tersangka.

“Barang bukti ada dua jenisnya yang pertama Colt, yang kedua jenis Glock, dua-duanya sedang kita kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang,” beber AKBP Yuswanto Ardi.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 subsider Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.