Terang-terangan Tersangka Mayat Dicor Ngaku Puas Habisi Nyawa Korban: Dendam Terlampiaskan

Tersangka Mayat Dicor di Semarang.
Tersangka Mayat Dicor di Semarang. (Foto : ANTVKLIK-Didiet Cordiaz)

Setelah korban ditusuk, pelaku sempat mabuk-mabukan bersama rekannya yang bernama Imam di angkringan tak jauh dari lokasi kejadian.

Lalu, Jumat (5/5/2023) pelaku mulai memutilasi korban ketika masih hidup menjadi empat potongan.

Dendam saya sudah terlampiaskan,” bebernya.

Ketika jasad korban selesai dicor, pelaku membuang beberapa barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Pelaku kemudian bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Banjarnegara. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.