Yudo Andreawan Kembali Berulah Bentak Perawat dan Gebrak Meja di RS Polri Kramat Jati

Yudo Andreawan Kembali Berulah Bentak Perawat dan Gebrak Meja
Yudo Andreawan Kembali Berulah Bentak Perawat dan Gebrak Meja (Foto : Istimewa)

Antv – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di area publik karena sering mengamuk.

Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan Yudo terhadap teman kampusnya yang melapor mengalami luka pukul dan tendangan.

Penetapan tersangka terhadap Yudo tidak ada kaitannnya dengan kerusuhan yang dibuatnya di dua stasiun KRL yakni Sudirman dan Manggarai.
 
Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Usai resmi jadi tersangka, Yudo lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani observasi kejiwaan.

Menurut penyidik, Tudo harus menjalani observasi kejiwaan karena selama ini dia kerap melakukan penyerangan di ruang publik.

Menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, saat menjalani observasi kejiwaan itulah Yudo sempat mengamuk di RS Polri.

Yudo Andreawan yang merupakan mahasiswa S2 di sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta, membentak perawat dan menggebrak meja.

"Kemarin telepon perawatnya karena ada sempat ngamuk-ngamuk. Kemudian minta dibawakan pakaian sama alat mandi. Kemarin Kanit ke sana. Kumat ngamuk istilahnya," kata Yuliansyah dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

"Marah-marah, sempat gebrak meja juga. Dia marahnya enggak tahu pengin apa, pokoknya marah aja. Kemarin pas mau dibalikin ke RS ngurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga 'lama banget katanya'," imbuhnya.

Yudo sendiri tengah dipertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit jiwa. Polisi masih menunggu hasil observasi untuk menetapkan hasil kejiwaan Yudo.

"Kemarin katanya mau obrolin apakah orang ini perlu digeser ke RS, kalau digeser ke RS berarti dinyatakan gila. Sedangkan belum tahu hasil observasinya apa. Harusnya 7 hari. Pokoknya kalau 7 hari itu dirasa belum cukup dia nambah 7 hari lagi," ujarnya.

Keputusan Yudo mengalami gangguan jiwa atau tidak, lanjut Yuliansyah, akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

"Kan Jumat malam diserahkan. Minggu gak dihitung. Senin mulai diobservasi, Senin lagi selesai," tutupnya.