Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu

Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu
Bahtiar Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu (Foto : Puspen Kemendagri)

Antv – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan pemilu.

Kegelisaan itu disampaikan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, BPPU, DKPP, Senin (3/4/2023).

Menurut Bahtiar, kegelisahan itu sebagaimana yang terdapat pada gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun dalam putusan atas gugatan itu, salah satu poin amar putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. 

Kemudian, atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.

Terkait hal tersebut, Bahtiar secara prinsip menghormati segala upaya hukum dan risiko yang saat ini ditempuh. 

Namun dia mengaku gelisah melihat polemik yang muncul dan berpotensi menganggu proses tahapan pemilu.

"Prinsipnya kita pemerintah menghormati segala upaya dan risiko yang sedang berlangsung, sebagai salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk undang-undang pemilu, agak gelisah juga melihat proses saat ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata dia dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, kegelisahan itu terkait dengan potensi munculnya sengketa-sengketa administrasi yang lain. 

Dengan adanya putusan PN Jakpus dan Prima, bukan tidak mungkin bisa menginspirasi parpol lain. Salah satunya mencampur adukkan, putusan pengadilan negeri dengan penyelenggaraan pemilu.

"Kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Ada pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," tutur dia.

"Bayangkan yang disampaikan oleh, kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya," lanjut Bahtiar.

Sebagai pihak yang dilibatkan dalam pembentuk Undang-Undang (UU) Pemilu, Bahtiar mengaku tidak pernah membayangkan bahwa fenomena semacam ini bisa terjadi. Di mana putusan PN Jakpus bisa mempengaruhi keputusan Bawaslu.

Padahal, kata Bahtiar, pemerintah sudah berupaya membatasi, proses hukum, baik internal KPU, Bawaslu, PTUN, hingga MK.

"Secara organisasi, kami Minggu lalu sudah sampaikan, bahwa kami prinsipnya menghormati, tapi gak pernah bayangkan ini bisa terjadi. Itu akan terus terjadi, bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos, tapi saya bayangkan PN terus digunakan tahap berikutnya, sampai nanti tahap terakhir," imbuhnya.

Berikut video lengkapnya: