Polres Tulang Bawang Akan Ekshumasi Kasus Suami Racuni Istri

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang, Lampung akan melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam Siti Hasanah (29), ibu rumah tangga yang tewas dibunuh Berry Primanael (28), suaminya dengan menggunakan racun potas.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pihaknya berencana akan melakukan ekshumasi pada pekan ini.

Ekshumasi dilakukan setelah Polres Tulang Bawang melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.

"Rencana Selasa (4/4/2023), kami akan melakukan ekshumasi terhadap jasad korban. Kami sudah berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung," kata Wido, saat dihubungi Minggu, (2/4/2023).

Wido menjelaskan, ekshumasi dan proses autopsi jasad korban dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

"Setelah selesai dilakukan ekshumasi dan autopsi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya," jelas alumni Akpol 2013 ini.

Tersangka Berry Primanael menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya selama dua tahun, tepatnya sejak 2021.