Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Petugas Polres Kebumen

Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Polisi
Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Polisi (Foto : antvklik-Wahyu Kurniawan)

Saat penangkapan HN polisi berhasil menemukan bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas.

"Penggrebegan di Kutowinangun ini adalah home industri pembuatan bahan petasan. Karena kita temukan bahan baku bubuk mercon dan pembuatan sumbu di sebuah ember," lanjut Kapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen menambahkan, jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan Ramadan hingga saat menjelang lebaran nanti. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan sholat taraweh.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Selanjutnya barang bukti akan serahkan tim Gegana Polda Jateng untuk dimusnahkan.