Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Petugas Polres Kebumen

Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Polisi
Jutaan Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Disita Polisi (Foto : antvklik-Wahyu Kurniawan)

Antv – Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga orang dalam pengungkapan kasus kepemilikan 18 kilogram bubuk mercon dan jutaan butir petasan rawit siap jual.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah bahan bubuk mercon atau mesiu dan ratusan karton berisi petasan rawit siap jual.

Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi tentang dugaan transaksi penjualan petasan jenis cabe rawit pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

Selanjuntnya, jajaran Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana langsung melaksanakan penggrebekan di Jalan Raya Bocor, tepatnya di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren. 

"Hasilnya 100 karton berisi 1 juta butir petasan cabe rawit siap jual. Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam Konferensi Pers, Rabu sore (29/3/2023).

Di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial RG (18), BR (18). Keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong.

Polisi juga menangkap terangka berinisial HN (25) warga Desa Kaliputih Kecamatan Kutowinangun.

Saat penangkapan HN polisi berhasil menemukan bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas.

"Penggrebegan di Kutowinangun ini adalah home industri pembuatan bahan petasan. Karena kita temukan bahan baku bubuk mercon dan pembuatan sumbu di sebuah ember," lanjut Kapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen menambahkan, jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan Ramadan hingga saat menjelang lebaran nanti. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan sholat taraweh.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

Selanjutnya barang bukti akan serahkan tim Gegana Polda Jateng untuk dimusnahkan.