Terdakwa Pembunuhan Berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul
Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Foto : Antvklik | Lucas Didiet/Gunungkidul)

Direncanakan, pada pekan depan diagendakan pembacaan replik atau jawaban dari penggugat, yang dilanjutkan dengan pembacaan duplik atau jawaban tergugat atas replik.

"Nah setelah itu baru hakim membuat keputusan untuk terdakwa," ujarnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022.

Terdakwa ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka. Sedangkan AA yang juga tetangga ERW turut serta dalam aksi pembunuhan.

"Korban (RN) dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," terangnya.

Dari pemeriksaan forensik RS Bhayangkara, Yogyakarta, diketahui bahwa RN dalam kondisi mengandung dengan usia kandungan 28 minggu atau 7 bulan.