Selebgram Perempuan Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online di Akun Medsos

Selebgram Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online
Selebgram Kembar Ditangkap Polisi Karena Posting Iklan Judi Online (Foto : antvklik-Wahyudi Agus)

Antv – Selegram perempuan kembar asal Kanagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, diitangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar dari Kota Bukittinggi setelah petugas melakukan pelacakan lokasi para pelaku.

“Kedua selebgram ini kami amankan lantaran mempromosikan situs judi online  melalui akun Instagramnya,” ungkap Kabid humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Dua gadis muda kembar ini masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24). Mereka ditangkap Senin (20/3/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan By Pass, Manggis Ganting, Koto Selayan, Bukittinggi.

"Mereka berdua kembar adik kakak, yang merupakan pemilik akun instagram membuat postingan di Story Instagram serta biodata akun, yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot," tambahnya.

img_title
Iklan Judi Online yang Diunggah Pelaku. (Foto: Tangkap Layar)

Kedua akun tersebut adalah @yayashnt_  dan @megashntaa_ yang ditindak lanjuti oleh petugas dengan memprofilling pemilik akun tersebut. Hasilnya, pemilik akun tengah berada di Kota Bukittinggi.

Setelah ditemukan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Sumbar termasuk barang bukti berupa satu unit sim card dengan nomor 081270885xxx yang terverifikasi dengan akun Instagram @yayashnt_ .

Kemudian sim card nomor 082112033xxx untuk aplikasi Whatsapp, serta satu buah kartu ATM untuk bertransaksi. Barang bukti yang sama juga disita dari akun kembarannya @megashntaa_.

"Dari pengakuan tersangka, mereka secara sengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," tambah Dwi. Terungkapnya dugaan praktek mempromosikan situs judi online ini juga berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sumbar, kata Dwi lagi.

Atas perbuatannya tersebut, RSL (24) dan MSL (24) dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.

“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana tau mentransmisikan dana tau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana tau dokumen yang memiliki muatan perjudian,” tandas Dwi Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, mengakhiri.