Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Mantan Kadis Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
Mantan Kadis Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023).

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Modus para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini adalah diduga menggunakan struk (bukti) setoran retribusi palsu dan diduga ada uang penarikan retribusi yang tidak disetorkan selama kurun 2019-2020.