Bea Cukai dan Bareskrim Gerebek Lokasi Thrifting Pasar Senen, 9 Ruko Disegel

Baju bekas impor.
Baju bekas impor. (Foto : Viva)

AntvBea Cukai dan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek importasi pakaian bekas ilegal atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada hari senin, 20 Maret 2023.

“Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. Berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Saat ini telah dilakukan penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat pada Senin, 20 Maret 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Adapun, Whisnu mengungkap tim gabungan dari Bareskrim dan Bea Cukai menemukan 513 ball press dari 9 ruko di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Lalu, kata dia, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola bernama Yohanes Daramonsidi.

“Selanjutnya, melakukan police line terhadap 9 ruko dan melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko,” ujarnya.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Wisnu juga menyebutkan tim gabungan juga menemukan gudang berisi ball press dengan jumlah hitungan sementara kurang lebih 600 ball press di Gudang Jl. Kramat Soka No. 19, RT 002 RW 002, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

“Pemilik gudang a.n. Tatang, gudang disewakan kepada atas nama Panlip dan sudah disita serta police line,” jelas dia.

Berikutnya, Whisnu mengatakan tim menemukan 2 gudang yang diketahui berisi ball press diperkirakan kurang lebih 6.000 ball press di Jalan Raya Samudera Raya, RT 002/003, Samudera Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemilik adalah Mardian Saputra. Upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang; sita barang bukti dan police line terhadap barang bukti dan gudang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Whisnu mengatakan selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda kerja sama dengan Bea Cukai setempat melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal.

“Tentunya, melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara,” pungkasnya.