Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia (Foto : Humas Mabes Polri)

Krisno menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke koper warna hitam.

Kemudian karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.